Warga Binaan Lapas Permisan Nusakambangan didatangi PK Bapas untuk Litmas PB

    Warga Binaan Lapas Permisan Nusakambangan didatangi PK Bapas untuk Litmas PB
    Humas Vermis 1908

    CILACAP - Sebanyak 6 (Enam) warga binaan Lapas kelas IIA Permisan Nusakambangan, dilitmas oleh PK Bapas untuk memenuhi proses integrasi yaitu pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (22/11/2022).

    Hal ini sebagai langkah yang telah Lapas kelas IIA Permisan Nusakambangan penuhi dalam pemenuhan Hak Bersyarat bagi Warga Binaan.

    Program integrasi PB diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Sesuai yang telah tertera dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    Candra Putra Perwira, selaku Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan mengatakan, bahwa pemberian Hak Bersyarat bagi Warga Binaan semakin kami optimalkan.

    "Inilah komitmen kami dalam hal pemberian pelayanan hak bersyarat bagi warga binaan, " ungkap Candra.

    Mendapatkan Hak Bersyarat berupa Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu Hak Bagi Narapidana yang terdapat dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    permisan nusakambangan bapas
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    PENDIM.ID: Serbuan Informasi dan Anti Hoaks

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dandim 0824/Jember Dukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember
    Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kodim Jayapura Dukung Pemerintah Kota Jayapura Apel Gelar Pasukan Keamanan Pilkada Serentak Tahun 2024

    Tags