Tancap Gas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Penuhi Hak WBP di Lapas

    Tancap Gas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Penuhi Hak WBP di Lapas
    Tancap Gas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Penuhi Hak WBP di Lapas

    Nusakambangan (07/11) - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan melaksanakan assessmen penurunan tingkat resiko di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan. Assessmen ini dilaksanakan sebagai salah satu syarat untuk memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan, guna memenuhi persyaratan pengajuan usulan Remisi. Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    Sesuai pada pasal 10 Ayat (1) bagian b Undang – Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang berbunyi : “Selain hak sebagaimana dimaksud alam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi.” Dimana persyaratan terntentu yang dimaksud tersebut adalah : Berkelakuan baik, Aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukan penurunan tingkat risiko. Sesuai dengan Pasal 10 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2022 tentang Pemsyarakatan.
    Dalam kesempatan tersebut PK Bapas menggunakan instrumen Risiko Residivis-Indonesia dan criminogenic  untuk mengetahui tingkat risiko dari WBP bersangkutan selama berada didalam Lapas serta faktor pendukung terjadinya aksi pelanggaran hukum. 
    Kegiatan Assesmen ini dilaksanakan dengan metode wawancara kepada WBP an. RA di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan ( Lapas Maksimum Sekuriti) oleh Pembimbing Kemasyarakatan untuk menggali data berdasarkan panduan Assesmen yang dikeluarkan oleh Dirjen Pemasyarakatan. 
    Diakhir Wawancara, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan  penguatan bimbingan spiritual kepada Klien” Jaga kesehatan, penuhi kewajiban sebagai WBP yang baik dan gunakan kesempatan dengan kegiatan yang positif terutama dalam hal kebaikan.” Ucap Ega Yulianda PK Bapas Nusakambangan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bu Nyai dan Nawaning Kab Kediri Dukung Mas Dhito Lanjutkan Program Santri Mandiri
    Kapolsek Cibuaya melaksanakan Himbauan Pemilu damai dalam acara Maulid Nabi Desa Sedari
    Anggota Polsek Tirtajaya Gencar Melaksanakan Patroli Prekat guna mencegah Kriminalitas dan Kejahatan Jalanan lainnya di Jalan Sepi Ciwelut Tirtajaya khususnya di wilayah hukum Polsek Tirtajaya

    Tags

    Banner BlogPartner Backlink.co.id