Plt Kalapas Karanganyar Beserta Jajaran Ikuti Rapat Pembahasan Peta Batasan Luas Wilayah dan Peta Tutupan Lahan Pulau Nusakambangan

    Plt Kalapas Karanganyar Beserta Jajaran Ikuti Rapat Pembahasan Peta Batasan Luas Wilayah dan Peta Tutupan Lahan Pulau Nusakambangan
    Rapat Pembahasan Peta Batasan Pulau Nusakambangan melalui Zoom Meeting

    CILACAP - Digelar secara virtual melalui zoom meeting, Plt Kalapas Karanganyar Riko Purnama Candra didampingi dengan Kasubbag Tata Usaha Ari Adi Kurniawan dan Kasi Adm. Kamtib Abdul Hamid ikuti Rapat Pembahasan Peta Batasan Luas Wilayah dan Peta Tutupan Lahan Pulau Nusakambangan. Jumat (07/10/2022).

    Rapat Pembahasan Peta Batasan Luas Wilayah dan Peta Tutupan Lahan Pulau Nusakambangan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI. Turut hadir dalam zoom dari Badan Informasi Geospasia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertahanan Cilacap, Kadivmin Kanwil Kemenkumham Jateng beserta Jajaran dan Seluruh UPT Pemasyarakatan di Nusakambangan serta PT Solusi Bangun Indonesia.

    Rapat ini dilaksanakan dalam rangka pengamanan aset di Wilayah Pulau Nusakambangan Pulau Nusakambangan merupakan pulau yang terletak di sebelah Selatan Pulau Jawa dengan luas sekitar 12.000 hektare. Selain adanya beberapa Lembaga Pemasyarakatan disana juga terdapat cagar alam sebagai wilayah konservasi bagi flora dan fauna endemik Pulau Nusakambangan.

    Dalam pembahasan Kepala Biro Pengelolaan BMN, Novita Ilmaris menyampaikan bahwa diperlukan kesamaan pemahaman persepsi antar instansi terkait status kejelasan luas Pulau Nusakambangan. Nantinya sebagai jalan keluar permasalahan tersebut, akan dilakukan sinkronisasi luas Wilayah Pulau Nusakambangan oleh BIG berdasarkan klasifikasi penutup lahan atas informasi dari KLHK.

    “Paparan ini akan kita sinkronasi bersama dari pihak BIG dan KLHK untuk segera mungkin memberikan kejelasan titik titik batasan di pulau nusakambangan.”

    Kepala Divisi Administrasi Kanwil Jateng, Jusman menambahkan dalam upaya pengamanan aset Kemenkumham yang dikuasai oleh masyarakat. Perlu dilakukan dengan pendekatan humanis untuk meminimalisir resistensi yang akan timbul oleh masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan menerjunkan penyuluh hukum ke masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia.

    “Yang  perlu ditekankan disini adalah jangan sampai terjadi konflik dan pelanggaran hak asasi manusia yang timbul terkait penyelesaian permasalahan ini, ” tutup Jusman

    “Kami berharap tahap inventarisasi dapat selesai pada akhir Bulan Oktober, kemudian setelah adanya status kejelasan terkait batas dan luas Wilayah Pulau Nusakambangan nantinya akan dipasang patok penanda batas oleh PT SBI. Hal ini dilakukan dalam upaya melindungi aset milik Kementerian Hukum dan HAM RI, ” tutur Karo Pengelolaan BMN 

    Sebagaimana tujuannya, rapat ini tidak hanya diharapkan untuk mengamankan aset milik Kemenkumham tetapi juga memberikan efek keamanan bagi penyelenggaraan pemasyarakatan di dalam Pulau Nusakambangan. (***)

    karanganyarampuh nusakambangan kumhamsemakinpasti kemenkumhamjateng ayuspahruddin
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Tiga Team Jatim Kodam V/Brawjaya Sapu Bersih...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait