Pencegahan Residivis, PK Bapas Nusakambangan Lakukan Home Visit

    Pencegahan Residivis, PK Bapas Nusakambangan Lakukan Home Visit
    Pencegahan Residivis, PK Bapas Nusakambangan Lakukan Home Visit
    Cilacap - Residivis atau disebut pengulangan tindak pidana adalah sesuatu yang sangat di wanti wanti oleh PK Bapas Nusakambangan terkait Klien yang akan menjalani program Asimiladi di Rumah maupun Integrasi. Integrasi terdiri dari Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang artinya program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Sedangkan Asimilasi memiliki arti proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan mereka kedalam kehidupan masyarakat. Dan selama menjalani program tersebut Klien akan berada dibawah pengawasan langsung dari Balai Pemasyarakatan, Selasa (17/01/2023). Tentunya untuk kembali ke masyarakat dibutuhkan jaminan bahwasanya kepulangan Klien tidak menimbulkan keresahan dan masalah di lingkungan masyarakat serta mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana. Untuk itu Klien harus memenuhi beberapa syarat dan dibutuhkan penerimaan dari keluarga, masyarakat serta pemerintah setempat.  Dalam hal ini, salah satu PK Bapas Nusakambangan melakukan Home Visit ke salah satu rumah penjamin dari Klien dengan inisial XX yang akan mendapatkan program Pembebasan Bersyarat. PK Bapas Nusakambangan memastikan informasi terkait data dari Penjamin, hubungan Penjamin dengan Klien serta kesiapan dan kesanggupan Penjamin dalam membantu PK Bapas Nusakambangan untuk mengawasi dan membantu dalam memberikan perubahan yang positif bagi Klien setelah kembali ke rumah.  “Ibu kami mohon kerja sama dan bantuan dari ibu selaku penjamin. Bukan semata-mata Bapak XX bebas dari hukuman yang diberikan akan tetapi Bapak XX masih memiliki kewajiban sebagai Klien dari Bapas Nusakambangan. Bapak XX nantinya memiliki tanggung jawab untuk wajib lapor setiap bulan ke Bapas Nusakambangan serta jangan sampai terlibat tindak pidana atau menimbulkan masalah di dalam masyarakat. Apabila hal tersebut sampai terjadi, program yang telah dijalani dapat dicabut dan Bapak XX harus kembali menjalani pidananya di dalam Lapas. Diharapkan setelah kepulangannya, keluarga dapat memberikan dukungan yang positif sehingga Bapak XX dapat memperbaiki diri dan menjadi manusia yang lebih baik serta terhindar dari pengulangan tindak pidana " ungkap PK Bapas Nusakambangan kepada Penjamin.Setelah mendengar hal tersebut, Penjamin menyatakan kesanggupannya untuk mengawasi dan membantu Klien XX dalam menjalani program yang diberikan. Serta pemerintah setempat juga memberikan pernyataan bersedia untuk menerima Klien kembali ke lingkungan tempat tinggalnya. Dengan harapan, Klien akan dapat memperbaiki diri serta memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    PENDIM.ID: Serbuan Informasi dan Anti Hoaks

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait