Pemerintah dan LBH Bakti Keadilan Teken MoU Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat

    Pemerintah dan LBH Bakti Keadilan Teken MoU Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat

    SINJAI - Pemerintah Kabupaten Sinjai menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bakti Keadilan. Bertempat di Gedung Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai. 

    Kerjasama ini ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) dengan Ketua Yayasa LBH Bakti Keadilan Bakri Remmang, pada Kamis (21/9/2023). 

    Dalam MoU tersebut kedua pihak sepakat untuk menjalin kerja sama dalam penyediaan pemberian bantuan hukum bagi warga miskin Sinjai yang terjerat hukum. 

    Bupati ASA mengatakan, program pemberian bantuan hukum gratis bagi warga miskin ini merupakan salah satu visi misi program Pemkab Sinjai yang saat ini fokus dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam persoalan hukum yang dihadapi warganya. 

    “Selama lima tahun terakhir ini program bantuan hukum gratis yang telah berjalan sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sinjai.” Ungkapnya. 

    Olehnya itu, Bupati ASA berharap dengan MoU tersebut bisa membantu masyarakat miskin yang ada keterkaitan dengan dampak hukum agar warga dapat terbantu dan terlindungi. 

    “Jadi masyarakat miskin yang terkena masalah hukum dapat mengajukan permohonan kepada LBH Bakti Keadilan tanpa ada pungutan biaya alias gratis karena biaya tersebut telah ditanggung Pemkab Sinjai melalui APBD, ” jelasnya. 

    Bupati ASA menerangkan, bahwa dengan adanya bantuan hukum ini berarti terpenuhinya hak-hak masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum dan meringankan beban masyarakat dalam memperoleh keadilan. 

    Ketua LBH Bakti Keadilan, Bakri Remmang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai yang memberikan kepercayaan untuk bermitra dengan LBH Bakti Keadilan. 

    Dikatakan, dengan adanya kerjasama ini LBH Bakti Keadilan akan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang ada di Sinjai ketika bermasalah dengan hukum. 

    “Kami sebagai pelaksana, ketika ada warga butuh pendampingan hukum silahkan datang ke kami dan tim hukum akan mendampingi mulai dari penyidikan sampai proses persidangan, ” jelasnya. 

    Ia berharap, apa yang menjadi harapan Pemda untuk membantu masyarakat kurang mampu atau miskin dalam memberikan bantuan hukum gratis melalui advokasi perpanjangan tangan LBH Bakti Keadilan dapat terlaksana dengan baik. (FR/Red).***

    lbh bakti keadilan sinjai bantuan hukum
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Ing. Ilham Habibie: International University...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Anggota Polsek Pakisjaya Patroli Giat DDS Sambang Desa Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Masyarakat Desa Binaan
    Tingkatkan Peran Mahasiswa Dalam Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Solok Gelar 'Bawaslu Goes to Campus'
    Kadaluarsa, Gakumdu Bitung Hentikan Kasus Maurits Mantiri

    Tags