Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Dampingin Anak Dalam Pembacaan Pledoi

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Dampingin Anak Dalam Pembacaan Pledoi
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Dampingin Anak Dalam Pembacaan Pledoi

    Nusakambangan - Pada Selasa tanggal 18 Oktober 2022 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap,  PK Bapas Nusakambangan melakukan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Hal ini sesuai dengan tugas Pembimbing Kemasyarakatan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 angka 13 berbunyi "Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana." 

    PK telah mendampingi Anak dari tahapan pemeriksaan awal di Kepolisian hingga perkara anak harus diselesaikan melalui proses peradilan. Setelah melewati 2 agenda sidang, akhirnya sidang sampai dalam tahapan pembacaan Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum dan Anak. 

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Cilacap membacakan tuntutan terhadap Anak yaitu menyatakan Anak bersalah melakukan kekerasan terhadap Anak dibawah umum yang melanggar Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana dalam dakwaan yang telah dibacakan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan di LPKA serta pelatihan kerja selama 3 bulan. Dari tuntutan tersebut, Penasehat Hukum Anak telah menyiapkan pembelaan terhadap Anak dengan memaparkan hal-hal yang meringankan Anak yaitu Anak masih dibawah umur dan merupakan generasi penerus bangsa serta Anak bersikap sopan - kooperatif selama proses persidangan. 

    Mengetahui tuntuntan dan setelah membacakan pembelaan, PK tetap memberikan motivasi dan dukungan kepada Anak untuk tetap tabah dan lapang dada menerima apapun hasil putusan yang akan Hakim bacakan pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022. Apapun keputusan yang akan diberikan oleh Hakim semoga merupakan keputusan yang terbaik bagi Anak.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Pembinaan kerohanian Warga Binaan Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    WBP Lapas Semarang Terima Sertifikat dari BBPVP dan dinyatakan Kompeten dalam Pelatihan Basic Barista
    Anggota Polsek Pakisjaya Patroli Giat DDS Sambang Desa Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Masyarakat Desa Binaan
    Tingkatkan Peran Mahasiswa Dalam Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Solok Gelar 'Bawaslu Goes to Campus'

    Tags