Pelayanan Bapas Nusakambangan, Baladewa: “Bolo”-nya Para Klien Pemasyarakatan 

    Pelayanan Bapas Nusakambangan, Baladewa: “Bolo”-nya Para Klien Pemasyarakatan 
    Pelayanan Bapas Nusakambangan, Baladewa: “Bolo”-nya Para Klien Pemasyarakatan 

    Cilacap (Selasa, 10/01/2023) – Praktis, mudah dan cepat adalah tiga keunggulan pelayanan yang ditawarkan Bapas Nusakambangan melalui program pembimbingan di Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Baladewa. Klien Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Tengah menjadi terbantu karena tidak perlu menyeberang ke pulau Nusakambangan ketika melakukan kegiatan wajib lapor.
    AP, klien Bapas Nusakambangan misalnya, mengaku sangat dimudahkan dengan pelayanan Baladewa. AP yang rumahnya berada di daerah Gandrungmangu, menjadi lebih cepat dalam melaksanakan kewajibannya untuk apel.
    “Saya sangat terbantu dengan pembimbingan Bapas di sini (Baladewa), prosesnya juga cepat. Tidak perlu menyeberang ke pulau dulu. Jadi saya bisa langsung lanjut bekerja. Jika ada permasalahan, bapak-bapak petugas juga langsung memberikan nasehat dan solusi, ” ujar AP, mantan narapidana tindak pidana pencurian.
    Antusiasme juga ditunjukkan oleh klien DD, klien asal Adipala menjelaskan bahwa ia sangat tertolong dengan pelayanan pembimbingan di ruang Baladewa. DD menyebutkan, selama menjalani beberapa kali pembimbingan di Baladewa, ia selalu mendapatkan motivasi dan penguatan.
    “Alhamdulilah, saya sudah punya usaha pangkas rambut sendiri sekarang. Saya diberikan motivasi dan nasehat untuk terus bangkit dan jangan menyerah. Alhamdulilah sekarang saya sudah membuktikan kepada masyarakat dan menyenangkan hati orang tua, ” ungkap DD, pemuda yang dulu terjerat kasus perlindungan anak.
    Melalui ruang pelayanan Baladewa, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan senantiasa memberikan pembimbingan kepribadian dan kemandirian. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan klien Bapas Nusakambangan lebih percaya diri dan mudah berinteraksi sehingga masyarakat tidak perlu merasa khawatir terhadap mereka. Narapidana yang dipulangkan juga dibekali program pembinaan berdasarkan dengan kebutuhan masing-masing narapidana, meliputi pembinaan agama atau kerohanian, kepribadian, rehabilitasi, dan kemandirian.
    Selain itu, wajib lapor juga digunakan oleh klien Bapas Nusakambangan sebagai sarana curhat dengan mengungkapkan permasalahan yang dialami klien. PK Bapas Nusakambangan diminta untuk membantu pemecahan masalah dihadapi klien dengan membuat rencana bimbingan dan pengawasan selanjutnya.

    Wajib lapor sendiri merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi klien yang menjalankan program reintegrasi. Melalui kegiatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan lebih mudah dalam melakukan tugas pembimbingan dan pengawasan terhadap para kliennya.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    PENDIM.ID: Serbuan Informasi dan Anti Hoaks

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait