Timika - - - Guna menjaga kelestarian hewan dilindungi, Danramil 1710-03/Kuala Kencana Kapten Inf Gertaim Pakpahan didampingi 2 orang Babinsanya hadir sekaligus pengamanan pada kegiatan Pelepasan Liaran Satwa ke hutan lindung Iwawa (wilayah tanggul timur) Kampung Nayaro oleh Tim BKSDA Kab. Mimika dan Departemen Environmental PT.FI yang dipimpin oleh Kepala Seksi BKSDA Bapak Bambang Lakui, Kamis (08/06/2023).
Turut hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Bapak Kukuh (Penanggung Jawab Environmental PT FI), Kapten Inf Gertaim Pakpahan (Danramil 03/KK), Aipda Bambang berikut 1 orang (Polsek KK), Bapak Melki (Sekretaris Distrik Mimika Baru), Bapak Konstantin Tumuka (Kepala Desa Kampung Nayaro) dan Bapak Yohanes Mifaro (Tokoh Adat Kampung Nayaro).
Baca juga:
Babinsa Pedawa, Dampingi Gebyar PBB
|
Dalam keterangannya, Danramil mengatakan satwa yang di lepas berupa Kura-Kura Moncong Babi sebanyak 4200 ekor, Ular Sanca hijau 35 ekor serta Biawak 8 ekor. Pelepasliaran satwa ke habitat alamnya menurut Danramil merupakan bagian dari program peningkatan populasi satwa liar di alamnya.
“Satwa yang dilepasliarkan merupakan hasil penegakan hukum dan penyerahan secara sukarela dari masyarakat, setelah melalui proses tahapan baik aspek medis maupun perilaku keliaran satwa, sehingga diharapkan satwa tersebut dapat beradaptasi dan menjadi bagian dari kesatuan ekosistemnya di hutan lindung Iwawa, ” harap Danramil.
Danramil juga menambahkan bahwa sebelum dilaksanakan proses pelepasliaran satwa ini, pihak BKSDA Kab.Mimika telah melakukan pengkajian kesesuain habitat terhadap jenis-jenis satwa tersebut.(***)