Bapas Nusakambangan Pastikan Seluruh Pelayanan Tidak Dipungut Biaya

    Bapas Nusakambangan Pastikan Seluruh Pelayanan Tidak Dipungut Biaya
    Bapas Nusakambangan Pastikan Seluruh Pelayanan Tidak Dipungut Biaya

    Nusakambangan, 31 Oktober 2022 - Bapas Kelas II Nusakambangan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang pemasyarakatan yang berada di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Bapas Kelas II Nusakambangan menjalankan tugas dibidang pemasyarakatan khususnya terkait pembuatan penelitian kemasyaraktan (litmas), pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Klien Pemasyarakatan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam memberikan setiap pelayanan tersebut, Bapas Kelas II Nusakambangan selalu berkomitmen memberikan pelayan terbaik dan prima kepada semua pengguna layanan. 

    Untuk mewujudkan komitmen tersebut salah satunya dilakukan dengan memberikan pelayanan gratis yang dibuktikan dengan FREYA (Formulir Bebas Biaya). FREYA sendiri merupakan formulir yang berisikan biodata WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)/ Klien Pemasyarakatan yang ditandatangani untuk menyatakan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Bapas Kelas II Nusakambangan tidak dipungut biaya. Setiap memberikan pelayanan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) akan menjelaskan kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)/ Klien Pemasyarakatan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Bapas Kelas II Nusakambangan adalah gratis dan mengarahkan untuk mengisi FREYA (Form Bebas Biaya). Surat pernyataan ini tentunya menjadi standar pelayanan dalam pelaksanaan kegiatan penelitian kemasyarakatan (litmas) di Bapas Kelas II Nusakambangan demi mewujudkan pelayanan prima yang tidak dipungut biaya.

    Kabapas Nusakambangan Johan Ary Sadhewa menerangkan bahwa ini salah satu upaya pencegahan gratifikasi. “Dengan adanya formulir ini kami pastikan semua pelayanan yang disediakan oleh Bapas Nusakambangan adalah gratis tidak dipungut biaya. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mensosialisasikan gerakan anti gratifikasi di lingkungan Bapas Kelas II Nusakambangan dan menciptakan wilayah bebas korupsi, gratifikasi dan pungli” terangnya.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Terbuka Nusakambangan hadiri Undangan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Lapas Permisan Hadiri Sosialisasi Permenkumham Tentang Tata Naskah Dinas
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopka Wawan Darmono bersama Bhabinkamtibmas Mediasi Permasalahan di Desa Kaleroang 
    Bhabinkamtibmas Polsek Tegalwaru Aipda Arief Awaludin Ikuti Rapat Mingguan di Desa Binaan

    Tags

    Banner BlogPartner Backlink.co.id